Selasa, 10 Februari 2015

Pengertian dan Unsur Administrasi Negara

A. Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan aparatur negara/aparatur pemerintah untuk mencapai tujuan negara secara efisien. Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Administrasi negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Diantara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (perfomance) administrasi negara.
          Pengertian Administrasi Negara menurut para ahli:
a)      Pfiffner dan Presthus.
Public administrastion is a procces concerned with carrying out public policies (Administrasi Negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara).

b)       Dimocks
Menurut dimocks Public Administration is the activity of the state in the exercise of its political power atau Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan/wewenangan politiknya.

c)      John M. Pfiffer dan Robert V.

Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pengarahan kecakapan dan tekhnik-tekhnik yang tidak terhingga jumlahnya, memnerikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang
.
d)      Dwight Waldo.

Menyatakan bahwa Administrasi negara mengandung dua pengertian yaitu:

1.      Administrasi negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
2.      Administrasi negara adalah suru seni tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.

e)      Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo.

Mengatakan bahwa, Administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi negara.

Kalau defenisi-defenisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa:

1.      Administrasi negara adalah merupakan kegiatan yang bersifat penyelenggaraan.
2.       Administrasi negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa.
3.      Administrasi negara diselenggarakan untuk oleh aparatur pemerintah oleh dari suatu negara.
4.      Administrasi negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.   



Unsur-Unsur Administrasi Negara

1ORGANISASI: Kesatuan-kesatuan sosial atau pengelompokkan manusia yang dibentuk kembali secara sadar/ sengaja untuk mencapai tujuan tertentu
  MANAJEMEN: Sesuatu yang dikerjakan melalui usaha orang lain.
3KOMUNIKASI/ TATA HUBUNGAN: Penyampaian warta/ message dari satu orang kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
4INFORMASI/ TATA USAHA: Aktivitas yang berupa menghimpun, mencatat, menggandakan, mengolah mengirim, menyimpan dan semacamnya dari suatu data
  PERSONALIA/ KEPEGAWAIAN: Kegiatan yang berkenaan dengan recruitment, menematkan, mengembangkan dan memberhentikan pegawai.
6FINANSIA/ KEUANGAN: Kegiatan yang berkenaan dengan penerimaan, pengolahan, pengeluaran uang.
7MATERIA/ PERBEKALAN: Kegiatan untuk mengadakan, menyediakan, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang dan lain-lain.
8HUMAS: Kegiatan pengenalan aktivitas administrasi kepada lingkungan sekitarnya

1 komentar:

  1. Wah, materinya ilmiah sekali, sangat membantu.
    http://baladpecintakopi.blogspot.com/

    BalasHapus