A. Pengertian Administrasi Negara
Administrasi Negara adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan aparatur negara/aparatur pemerintah untuk mencapai tujuan negara
secara efisien. Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang
mencakup semua bidang kehidupan. Administrasi negara adalah suatu bahasan ilmu
sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi
lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan
dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang
mengatur penyelenggara negara. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi
negara dengan lingkungan sosialnya. Diantara berbagai unsur lingkungan sosial,
unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan
(perfomance) administrasi negara.
Pengertian Administrasi
Negara menurut para ahli:
a) Pfiffner dan Presthus.
Public administrastion is a procces concerned with
carrying out public policies (Administrasi Negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan
pelaksanaan kebijaksanaan negara).
b) Dimocks
Menurut dimocks Public Administration is the
activity of the state in the exercise of its political power atau Administrasi
negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan/wewenangan
politiknya.
c) John M. Pfiffer dan Robert V.
Administrasi Negara adalah suatu proses yang
bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
pengarahan kecakapan dan tekhnik-tekhnik yang tidak terhingga jumlahnya,
memnerikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang
.
d) Dwight Waldo.
Menyatakan bahwa Administrasi negara mengandung dua
pengertian yaitu:
1.
Administrasi
negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai
tujuan-tujuan pemerintah.
2.
Administrasi
negara adalah suru seni tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur
urusan-urusan negara.
e) Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo.
Mengatakan bahwa, Administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan
dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas
kewajibannya tanpa administrasi negara.
Kalau defenisi-defenisi diatas dikaji secara seksama,
dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa:
1. Administrasi negara adalah merupakan kegiatan yang
bersifat penyelenggaraan.
2. Administrasi
negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa.
3. Administrasi negara diselenggarakan untuk oleh
aparatur pemerintah oleh dari suatu negara.
4. Administrasi negara diselenggarakan untuk kepentingan
umum.
Unsur-Unsur
Administrasi Negara
1ORGANISASI: Kesatuan-kesatuan sosial atau
pengelompokkan manusia yang dibentuk kembali secara sadar/ sengaja untuk
mencapai tujuan tertentu
MANAJEMEN:
Sesuatu yang dikerjakan melalui usaha orang lain.
3KOMUNIKASI/
TATA HUBUNGAN: Penyampaian warta/ message dari satu orang kepada orang lain
untuk mencapai tujuan tertentu.
4INFORMASI/ TATA USAHA: Aktivitas yang berupa
menghimpun, mencatat, menggandakan, mengolah mengirim, menyimpan dan semacamnya
dari suatu data
PERSONALIA/ KEPEGAWAIAN: Kegiatan yang berkenaan
dengan recruitment, menematkan, mengembangkan dan memberhentikan pegawai.
6FINANSIA/ KEUANGAN: Kegiatan yang berkenaan dengan
penerimaan, pengolahan, pengeluaran uang.
7MATERIA/ PERBEKALAN: Kegiatan untuk mengadakan,
menyediakan, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang dan lain-lain.
8HUMAS: Kegiatan pengenalan aktivitas administrasi
kepada lingkungan sekitarnya
Wah, materinya ilmiah sekali, sangat membantu.
BalasHapushttp://baladpecintakopi.blogspot.com/